Lulusan Kejar Paket C Boleh Daftar CPNS

Muhammad Wildan
Kategori Berita: Pendidikan Kesetaraan 23 November 2010 | Dibaca 11144x Diposting oleh: Muhammad Wildan
Medan, kompas.com - Di Medan, Sumatera Utara, pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional. Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS. - Edward Sinaga, Sekretaris Dinas Pendidikan Sumatera Utara -

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Edward Sinaga, Sabtu (20/11/2010), mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).

Kebijakan tersebut sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.

Salah satu isinya menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.

"Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS," katanya.

Ia menegaskan, tidak ada perbedaan antara pemegang ijazah paket maupun yang melalui ujian formal. "Yang membedakan hanya tanda tangan pejabat berwenang pada kedua jenis ijazah tersebut," ujarnya.

Jika ijazah yang diperoleh melalui ujian kesetaraan ditandatangani Dinas Pendidikan setempat, sedangkan ijazah reguler atau yang diperolah melalui UN ditandatangani masing-masing kepala sekolah.

"Bagi peserta CPNS 2010 yang akan mengikuti seleksi di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut tidak akan menjadi hambatan jika menggunakan ijazah kesetaraan," katanya.

Sumber: http://regional.kompas.com - 20 November 2010

(Sumber Berita: )

Muhammad Wildan
Kategori Berita: Pendidikan Kesetaraan 23 November 2010 | Dibaca 11144x Diposting oleh: Muhammad Wildan

Komentar Anda

Agenda

  • Agenda
    🕔14 Juli 2022

    Bimtek Pelaksanaan Assesmen Diagnostik pada Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Mandiri di Kab./Kota

  • Agenda
    🕔04 Juli 2022

    Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

  • Agenda
    🕔25 Juni 2022

    Sosialisasi Aktivasi dan Pemanfaatan Akun Pembelajaran

  • Agenda
    🕔22 Juni 2022

    Refleksi Kegiatan Refleksi Implementasi Program PSP dan Digitalisasi Sekolah di Kab./Kota se Provinsi Sulawesi Selatan

  • Agenda
    🕔28 Oktober 2021

    Bimbingan Teknis Supervisi Satuan PAUD dan Dikmas Tahun 2021

Selengkapnya